Anggodo Ditahan

0 comments



Tersangka dugaan percobaan suap dan menghalang-halangi penyidikan kasus SKRT, Anggodo Widjojo langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta, Anggodo langsung dibawa dengan menggunakan mobil tahanan bernomor Polisi B 2040 BQ.

Anggodo ditahan tepat pukul 18.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam. Berbeda dengan tersangka korupsi lainnya, seusai diperiksa sebagai tersangka, Anggodo langsung ditahan hari ini juga. Anggodo menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.00 wib. Ia datang dengan didampingin penasihat hukumnya, Bonaran Situmeang.

Selain akan ditahan sekarang, pihak KPK juga merevisi dugaan pelanggaran pasal yang dilakukan oleh Anggodo. Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, pasal yang dilanggar oleh Anggodo adalah pasal 15 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi tentang percobaan suap, pasal 21 tentang menghalang-halangi penyidikan dan pasal 23.

Akhirnya Anggodo dituduh melanggar pasal 15, pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan pemantauan di lapangan, keadaan lobi Gedung KPK dipenuhi olehpara pewarta berita, mulai dari media elektronik, foto, hingga pewarta koran.
If you like this post, please share it!
Digg it StumbleUpon del.icio.us Google Yahoo! reddit

No Response to "Anggodo Ditahan"

Post a Comment